Aksi May Day 2021 Ala Buruh Jabar, Tiap Orang Ada Jarak Satu Meter

JABARNEWS | BANDUNG – Serikat buruh se-Jawa Barat memperingati Hari Buruh atau May Day 2021 dengan menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Sabtu (1/5/2021). Massa aksi diikuti sekitar 300 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Dilansir dari CNNIndonesia, massa aksi mengenakan masker dan berdiri dengan jarak sekitar satu meter antara satu dengan yang lain saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate.

Para buruh tampak membawa berbagai spanduk maupun bendera dalam aksi peringatan May Day yang jatuh setiap 1 Mei.

Baca Juga:  Perhatikan Kesehatan Mental Masyarakat, Guardian Kampanyekan Healthy Inside Out

Koordinator aksi demo dengan pengeras suara juga mengimbau kepada para rekan-rekannya agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan menggunakan hand sanitizer.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jabar, Ajat Sudrajat mengatakan peringatan Hari Buruh Internasional kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana diperingati di tengah pandemi Covid-19 dan bulan Ramadan.

Sehingga, kata dia, jumlah massa yang ikut aksi pada hari ini pun dibatasi.

Baca Juga:  Buruan Klaim! Kode Redeem Game FF, Ada Item Hingga Skin Senjata

“Aksi memperingati May Day tahun ini di tengah kondisi serba terbatas. Maka hari ini kami mengefektifkan kegiatan tidak ada pengerahan massa. Ada 300 orang dari 17 serikat buruh,” ujar Ajat.

Sesuai dengan anjuran pemerintah, kata Ajat, pihaknya tidak menginginkan kerumunan dan akan tetap menjaga jarak.

“Tetap mengatur jaga jarak, artinya tiap satu orang ada jarak satu meter. Massa akan kami atur supaya jaga jarak,” ujarnya.

Baca Juga:  Bikin Ngiri, Lihat Nih Besaran Gaji dan Fasilitas Karyawan Google di Indonesia

Dalam peringatan Hari Buruh, buruh akan menyampaikan sejumlah tuntutan.

Tuntutan pertama adalah meminta Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tuntutan selanjutnya adalah mendesak perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh dan sekaligus. Buruh juga mendesak pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021.

Buruh meminta aparat mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Jamsostek dan mendorong pemerintah agar menindak pengusaha-pengusaha nakal yang tidak melaksanakan hak normatif buruh. (Red)