Karena Ini, Alasan Depok Larang Open House Halalbihalal Lebaran, Simak!

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan “open house” Lebaran ataupun halalbihalal karena bisa mengundang banyak orang berkerumun sehingga riskan terjadi penularan COVID-19.

“Untuk kegiatan ‘open house’ dan halalbihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silaturahmi Idul Fitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silaturahmi Idul Fitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran di Depok, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:  Lagi.. Kali Ini Bupati Karawang Jadi Kepala Daerah Ketiga Positif Covid-19

Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Iktikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan 1442 H/ 2021 Masehi dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan, di antaranya pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan iktikaf dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan iktikaf dengan membuat surat pernyataan.

Baca Juga:  Ini Dia Obat Sakit Perut yang Bisa Kalian Temukan di Rumah dan Mudah Dibuat

Surat pernyataan tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan.

Baca Juga:  Petugas Ringkus Pengedar Ganja Di Sukatani

Jumlah anggota jamaah iktikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan. Peserta iktikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.

Selain itu, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan iktikaf dilakukan paling lama 30 menit serta pelaksanaan sahur dengan menggunakan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat. (Red)