AMSI dan KI Jabar Dorong Lembaga Yang Dibiayai Negara Untuk Lebih Terbuka

JABARNEWS | BANDUNG – Sebuah Acara Talk Show yang berlangsung di kantor KI Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (30/04/2021). Membahas Keterbukaan Informasi dari sudut Pandang Kebutuhan Pemberitaan.

Acara ini ikut dihadiri oleh tiga narasumber yakni Machroni Kusuma (Roni) selaku Pengurus Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat, Dadang Hidayat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Ijang Faisal selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, Acara ini di Pandu oleh Riana A Wangsadireja selaku Ketua Pengurus Asosiasi Media Siber (AMSI) Jabar dan Moderator.

Membahas mengenai Lahirnya Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik belum benar-benar menjadikan badan publik terbuka dengan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Target Pajak Reklame Harus Tercapai

Banyak lembaga pemerintah yang dibiayai oleh uang negara merasa repot menjalankan amanah undang-undang ini.

Maka yang keluar ke publik, hanya informasi-informasi yang bersifat seremonial, bukan pada substansi informasi yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya soal angka-angka turunan APBD dan pos-pos anggaran yang diperuntukkan bagi layanan masyarakat.

Menurut Ijal Faisal mengatakan, Ketertutupan ini mendekatkan pada korupsi. Padahal jika bersih, tidak perlu merasa risih.

Tujuan dari keterbukaan Informasi, Kata Ijang, merupakan untuk mensejahterakan masyarakat. Maka, lembaga negara mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif, dan badan-badan yang dibiayai oleh negara sudah semestinya terbuka terkait semua informasi yang dibutuhkan masyarakat, tak terkecuali soal anggaran.

Sementara itu, Dadang juga dalam Talk Show tersebut berpendapat bahwa pemerintah Indonesia sudah memberikan jaminan ruang agar masyarakat dapat memperoleh informasi.

Baca Juga:  Musim Liburan, Kampanye Caleg Pun Ikut 'Liburan'

Ia menambahkan, jaminan keterbukaan informasi itu, diantaranya adanya No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lainnya.

Namun faktanya masih banyak informasi penting tak tak sampai kepada masyarakat.

Ada dua masalah penting di era keterbukaan informasi yang menurutnya menjadi sumbatan mengalirnya informasi.

Pertama, keterbukaan itu tak didapatkan dari lembaga-lembaga publik. Alasannya beragam, mulai dari tidak terbiasa membuka informasi yang selama ini disimpan rapat, sampai risiko yang bakal dihadapi jika keterbukaan itu dilakukan.

Kedua, kemampuan media dalam mengolah informasi untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini, Terkadang Orang-orang Disekitar Anda Merasa Kesulitan Memahami Jalan Pikiran Anda

“Jadi bisa saja, lembaganya yang susah untuk terbuka. Atau kalau lembaga sudah memberikan data, tapi medianya yang menutupi, tidak menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hal tersebut juga dirasakan oleh Pengurus AMSI pusat, Roni Kusuma, media masih kerap mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari lembaga negara. Padahal, selain ada UU Keterbukaan Informasi Publik, media juga memiliki undang-undang yang memberikan jaminan bisa memperoleh informasi.

Menyoal kualitas media yang terkadang menyampaikan informasi sumir, AMSI sejak didirikan terus mendorong untuk memproduksi informasi berkualitas.

“Informasi yang salah itu tidak saja berdampak buruk terhadap objek, tapi juga lembaganya (media). Makanya, kami terus mendorong media-media untuk memproduksi berita berkualitas,” ujarnya. (Red)