Resmi! Mahfud MD Umumkan KKB Papua Sebagai Terorisme, Harus Ditindak Tegas

JABARENWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad Mahfud MD telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai terorisme.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dikutip dari Live Breaking News Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang kesini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” kata Mahfud dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Waspada, Marak Peredaran Uang Palsu Di Purwakarta

Menurut Mahfud, penetapan KKB Papua sebagai tindakan terorisme sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018. Dimana yang dikatakan teroris itu siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Baca Juga:  Ratusan Pelanggar PPKM di Sumedang Ditindak Tegas Oleh Satgas Covid-19

Perbuatan kekerasan tersebut juga bisa menimbulkan korban secara masal dan menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik ,serta fasilitas internasional.

Motif tindakan terorisme biasanya adalah ideologi politik dan keamanan.

Oleh karena itu, berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, apa yang telah dilakukan oleh KKB Papua. termasuk dalam tindakan terorisme.

“Berdasarkan definisi dari UU Nomor 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” tegas Mahfud.

Baca Juga:  Besok ASN serta Pelajar di Purwakarta Akan Berpakaian Ala Santri

Untuk itu, pemerintah telah meminta TNI, Polri, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara tepat, tegas, dan terukur.

“Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara tepat, tegas dan terukur. Dalam arti terukur secara hukum, jangan sampai masyarakat sipil,” jelas Mahfud. (Red)