Serikat Buruh Minta Ridwan Kamil Beri Sanksi Perusahaan yang Cicil THR

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Adjat Sudrajat meminta Gubernur Jawa Barat tidak memberikan toleransi dan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang membayarkan THR secara dicicil.

Tak hanya SBSI 1992, serikat buruh lain juga meminta kepastian dan ketegasan hari ini dari Pemprov Jabar.

“Karena tidak ada waktu lagi, H-7 sudah harus dibayarkan oleh para pengusaha. Massa aksi sebanyak 500 orang ini sudah luar biasa bisa kami dapat dikerahkan. Tetapi kami sebenarnya ingin all out tapi keterbatasan aturan prokes yang harus kita laksanakan,” kata Adjat di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, (1/5/2021).

Baca Juga:  27 Kabupaten/Kota Se-Jabar Ikuti Pameran Produk Unggulan BUMDesa

Selain itu, serikat buruh meminta Pemprov Jabar tetap memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Dua hal tersebut akan dikawal oleh pihaknya secara konsisten.

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Pemugaran Masjid Berusia Satu Abad di Desa Bojongkulur Kabupaten Bogor Habiskan Rp4,5 Miliar

Lebih lanjut, Adjat menambahkan, 3 isu nasional yang akan dikawal yakni, pengusutan tuntas korupsi BPJS Ketenagakerjaan, penolakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dan penegakan hukum yang tegas dari Pemerintah Pusat sampai daerah khususnya di bidang ketenagakerjaan di Jabar.

“Hari ini 10 orang perwakilan akan diterima oleh Wakil Gubernur Jabar. Kami sudah di rapid antigen dan mudah-mudahan lancar,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Keuntungan Bagi ASN yang Mau Pindah ke IKN Nusantara, Apa Saja?

Kendati demikian, pihaknya berharap sebagai figur politik dan kekuasaan di Jabar menyampaikan pidato ucapan peringatan hari buruh internasional dan nasional.

Hal tersebut menjadi sebuah penghormatan kaum sebagai aset bangsa, investasi bangsa yang sudah menyumbangkan besar ekonomi bagi negara. (Red)