Jika Terjaring Operasi, Pemudik ke Garut Mesti Lakukan Ini

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Garut memberlakukan tes usap bagi pengendara maupun penumpang yang terjaring dalam operasi penyekatan arus kendaraan yang masuk ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk memastikan tidak ada wabah COVID-19.

“Kita akan rutinkan lakukan tes antigen dimaksudkan masyarakat yang memaksa melakukan perjalanan entah itu mudik atau pulang kampung,” kata Kepala Polres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat meninjau pemeriksaan kendaraan di Pos Penyekatan Kadungora, Garut, Senin (3/5/2021), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan selama ini ada masyarakat dari luar kota yang memaksakan mudik ke Garut meskipun sudah ada imbauan maupun larangan mudik oleh pemerintah.

Baca Juga:  Kampung Bebas Narkoba, Upaya Tekan Peredaran Narkoba di Bandung

Bahkan berdasarkan laporan dari instansi terkait, kata dia, selama menjelang Idul Fitri akan ada orang yang ingin mudik dari kota besar ke daerah, termasuk Kabupaten Garut.

Adanya gerakan masyarakat yang akan mudik itu, kata dia, membuat jajarannya meningkatkan penjagaan dengan melakukan penyekatan arus kendaraan di empat titik jalan utama perbatasan kabupaten.

“Kami dari Polres Garut bersinergi dengan ‘stakeholder’, ada 12 titik (pos penyekatan), ada empat titik yang berhubungan dengan kabupaten lain atau jalur provinsi,” katanya.

Baca Juga:  Soal Rencana Konversi Angkot Jadi Mikrobus di Bandung, Sopir Akan Terima Gaji Segini

Ia menyampaikan tes usap antigen itu dikhususkan bagi mereka yang datang dari luar kota untuk memastikan tidak sedang terjangkit wabah COVID-19 saat masuk ke Garut.

Selain itu, lanjut dia, tes usap antigen sebagai surat keterangan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk membolehkan atau tidaknya orang luar kota masuk ke Garut.

Jika hasil tes usapnya positif, kata dia, maka yang bersangkutan akan langsung dikarantina, namun apabila hasilnya negatif untuk saat ini diperbolehkan masuk ke Garut.

“Ada dua langkah kita lakukan untuk kembali ke wilayah asalnya atau karantina, kalau putar balik kita lakukan tanggal 6 (Mei),” katanya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tekankan Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Ia menyampaikan mulai 6 Mei 2021 atau sepekan memasuki Hari Raya Idul Fitri semua arus kendaraan dari luar kota tidak boleh masuk ke Garut, dan akan diberlakukan putar balik.

Mereka yang boleh masuk ke Garut, kata dia, hanya petugas lapangan yang sedang melakukan operasi pengamanan Idul Fitri berikut diwajibkan menunjukkan surat tugasnya.

“Untuk nanti (tanggal 6) ada pengecualian bagi petugas atau ada keluarga meninggal atau sakit,” katanya. (Red)