JABARNEWS | BANDUNG – Kejadian tersebut terjadi di Jalan Manglid Desa Margahayu, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 14.12 WIB.
Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri siri.
“Jadi pelaku ini adalah suami siri korban,” kata Indra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin, (3/5/2021).
Dia mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berboncengan dengan pria lain. Saat itu pula pelaku menghampiri korban dan terjadi percekcokan.
“Pelaku ini cemburu karena melihat istri sirinya berboncengan dengan pria lain,” ujarnya.
Percekcokan tersebut disaksikan juga oleh rekan-rekan korban, dimana tidak beberapa lama dan tidak bisa menahan amarahnya. Pelaku RI akhirnya menusuk korban di bagian perut sebelah kanan, tangan kanan dan bagian punggung.
Sempat buron empat hari, RI akhirnya berhasil ditangkap pada (3/5/2021) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Bandung.
“Korban mengalami luka dibagian perut, tangan kanan dan bagian punggung, saat ini korban masih dalam proses rawat jalan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (Red)