Palsukan Dokumen Untuk Mudik Lebaran? Sanksi Ini Siap Menanti

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menegaskan warga agar tidak coba-coba merekayasa dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan. Apabila ketahuan, kalian akan terkena sanksi pidana dari kepolisian.

Bukan hanya itu saja, masih banyak modus lainnya seperti kendaraan barang atau kendaraan pribadi dengan mengirimkan barang terpisah lebih dulu dan berpakaian seolah-olah tak melaksanakan perjalanan jauh juga bisa kena sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, berbagai modus pemudik banyak digunakan untuk mengecoh para petugas seperti rela sambung-menyambung angkutan umum. Namun, pihaknya saat ini sudah siap untuk mengantisipasinya.

Baca Juga:  ESDM Jabar Targetkan 10.500 Sambungan Listrik baru di Bogor, Anggaran Rp13,6 Miliar

Perjalanan antar kota atau kabupaten dan antar provinsi selama periode mudik 6-17 Mei dilarang, Hery mengatakan, Terkecuali antar daerah dalam kawasan aglomerasi. Di Jabar sendiri ada dua wilayah aglomerasi yakni Bandung Raya dan Bodebek.

Hery Juga Mengungkapkan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13/2021 Tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H disebutkan terdapat peniadaan mudik.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Bagi Yang Ingin Pencairan BLT UMKM di Bank BRI, Simak Ini

Jika lebih di Cermati dalam SE tersebut dicermati khususnya poin f nomor 3, terkait siapa pelaku perjalanan dalam kurun waktu 6-17 Mei itu sudah jelas, yakni yang melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri dengan tujuan mudik dan wisata.

“Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 No 13/2021 dan adendum) sudah clear. Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya,” ujar Hery.

Baca Juga:  Jadi Khotib Shalat Idul Adha di Bandung, Ini Pesan Amien Rais bagi Warga Muhammadiyah

“Kemudian, pengecualian berlaku bagi mereka pelaku perjalanan dalam rangka tugas, kemudian dalam rangka kedinasan bagi ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, masyarakat umum dengan menyertakan surat izin (dengan print out) atasan, kepala desa. Menyertakan pula dengan keterangan hasil bebas dari COVID-19 dengan berbagai metode,” sambungnya. (Red)