Berikut Empat Syarat Dan Ketentuan Untuk Mengqodho Sholat Fardhu

JABARNEWS | BANDUNG – Hampir semua yang beragama muslim tentunya tahu bahwa hukum meninggalkan sholat fardhu merupakan salah satu dosa besar. Namun, sebenarnya ada kelonggaran dengan cara mengqodho sholat.

Walaupun begitu, kita tidak bisa sembarangan untuk mengqodho sholat fardhu. tentunya da syarat dan ketentuan yang bisa kalian gantikan sholat tersebut dengan cara mengqodho.

Oleh sebab itu, berikut beberapa syarat dan ketentuan untuk mengqodho sholat fardhu. Diantaranya yakni:

Pertama. Sirr dan Jahr – Sholat fardhu yang di kerjakan pada waktunya disunahkan untuk dikeraskan (jahr) bacaannya pada waktu shalat maghrib, isya, dan subuh. Sementara itu, bacaan pada shalat zuhur dan asar disunahkan untuk dibaca secara lirih (sirr).

Baca Juga:  BPBD Jabar Sampai Gunakan Ini untuk Padamkan Kebakaran di TPA Sarimukti

Hal tersebut tetap harus menaati peraturanya seperti:

1. Ikut Waktu Asal (Jumhur): Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, All-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urusan shalat qadha mengikuti waktu asalnya.

2. Ikut Waktu Qadha (Asy-Syafi’iyah): Bacaan qadha salat dikeraskan apabila dikerjakan pada salat malam hari, dan dilirihkan bila dilakukan pada salat siang hari.

Baca Juga:  Pedagang dan Satpol PP Cianjur Terlibat Bentrok, Diduga ini Penyebabnya

Kedua. Diurutkan – Rasulullah SAW melakukan qodho sholat sesuai urutan, yaitu mulai dari qodho sholat Dzhuhur, Ashar, Maghrib, dan terakhir Isya. Namun, sekarang ini para ulama tidak lagi mengharuskan qodho sholat dilakukan dengan secara berurutan.

Ketiga. Didahului Adzan dan Iqomah – Ulama Jumhur sepakat bahwa qodho sholat fardhu hukumnya tetap sunnah untuk didahului dengan adzan dan iqomah. Bila sholat yang dikerjakan terdiri dari beberapa sholat secara sekaligus, maka cukup dengan satu kali adzan namun setiap sholat harus dipisahkan dengan iqomah yang berbeda.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Selasa 26 Juli 2022

Keempat. Qodho Sholat Berjamaah – Melakukan qodho sholat secara berjamaah dibolehkan, bahkan hukumnya sunnah. Dalam cara qodho sholat fardhu, dibolehkan antara imam yang menebus sholat Ashar dengan makmum yang mengqodho sholat Dzhuhur dan Isya. Tetapi, tidak dibenarkan hukumnya bila seorang imam qodho sholat Dzhuhur, Ashar, atau Isya, dan makmumnya melaksanakan qodho sholat Subuh atau Maghrib. (Red)