Dua Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu Di Cianjur Diringkus Polisi

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil ringkus dua pelaku pembuat surat antigen palsu yang digunakan oleh salah satu sopir travel gelap yang melintas di perbatasan Kabupaten Cianjur dengan Bandung Barat. Dari kedua Pelaku salah satu diantaraya tenaga honorer Dinkes (Dinas Kesehatan).

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan pelaku pembuatan surat keterangan tes usap Antigen palsu itu berawal dari pengakuan sopir travel gelap berinisial MR (35 tahun).

Baca Juga:  Tenggelam Saat Ambil Bola di Sungai, Jasad Bocah Ditemukan Tim SAR

Rifai mengatakan bahwa MR ini mengaku mendapatkan surat keterangan dari pelaku JAB alias Ibonk. Pelaku ini memalsukan cap dan tanda tangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.

Ia juga menuturkan, berdasarkan pengakuan ibonk, softcopy surat keterangan diperoleh dari AR, seorang tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap AR.

Baca Juga:  Konsep Pentaheliks Jadi Kunci Sukses Citarum Harum, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

Saat ini keduanya, menurut Rifai yakni Ibonk dan AR, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diancam pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Menurut keterangan Ibonk, dia sudah hampir 3 bulan melakukan praktek tersebut. Hasilnya, surat keterangan palsu yang sudah dikeluarkan hampir 100 lembar.

Baca Juga:  Nilai Bantuan Renovasi Rumah Korban Gempa Cianjur Bertambah, Ridwan Kamil Bilang Begini

“Tersangka meminta imbalan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap lembar surat,” tutur Rifai.

Rifai menandaskan bahwa pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini untuk memastikan ada keterlibatan pihak lain.

“Hingga saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pengembangan,” ungkap Rifai. (Red)