Alhamdulillah, Warga Purwakarta Boleh Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan pelaksanaan salat Idul Fitri boleh digelar di masjid dan lapangan dengan mengacu pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada perbup dan kepgub.

“Di Purwakarta untuk salat Idul Fitri boleh di masjid dan lapangan dengan maksimal jemaah 50 persen,” ujar Anne Ratna Mustika, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:  Tiga Koper Diangkut Penyidik KPK Usai Geledah Rumah Dinas Ade Yasin

Ia menjelaskan pelaksanaan idul fitri tidak batasan dengan dasar zonasi, yang mana Purwakarta bakal mengacu pada Perbup dan Kepgub, tindak lanjuti dari surat edaran dari Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah.

“Jadi, sampai saat ini diperbolehkan kecuali jika ada perubahan dari edaran surat menteri dan dikaitkan pada zonasi,” ujar Anne.

Baca Juga:  Polsek Cibatu Gencar Operasi Yustisi Hingga ke Pelosok Desa di Purwakarta

Anne menyebut, jika dikaitkan pada zonasi, tentunya wilayah yang masuk dalam zona oranye atau merah tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Disisi lain, terkait menyambut arus mudik lebaran, Pemkab Purwakarta bersama unsur gabungan seperti TNI-Polri sudah bersiap dengan melakukan penyakatan jalan-jalan yang biasa dilintasi para pemudik.

Baca Juga:  PLN UIP JBT Gandeng Kejati Jabar Kawal Proyek Kelistrikan di Jawa Barat

Penyekatan arus mudik itu lakukan seperti di tiga gerbang tol yang ada di Purwakarta, yaitu Cikopo, Sadang, dan Jatiluhur.

Selain itu, ada jalur-jalur arteri yang juga dijaga oleh tim gabungan, seperti Jalan Raya Purwakarta-Bandung via Darangdan, Purwakarta-Cianjur via Maniis, Purwakarta-Subang via Kiarapedes, Purwakarta-Subang via Cibatu, dan Purwakarta-Karawang via Curug. (Red)