Ramadhan Sudah Tiga Pekan, Tito Karnavian Larang Buka Puasa Bersama

JABARNEWS | BANDUNG – Bulan Ramadhan sudah berjalan selama lebih dari tiga pekan. Tradisi buka puasa bersama pun sudah banyak digelar oleh masyarakat dari berbagai kalangan.

Meski begitu, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini pemerintah tetap melarang berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk pada saat buka puasa bersama.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 800/2784/SJ. Dalam Surat Edaran itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota untuk menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Kemenag: 41 Jamaah Haji Jabar Meninggal Dunia

Selain itu, Tito Karnavian juga melarang gubernur maupun bupati/wali kota untuk menggelar kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri pada tahun 2020 serta pada pasca libur natal dan tahun baru.

“Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021,” kata Tito Karnavian dalam surat surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:  Walikota Tasik, Pengusaha Nakal Akan Diberikan Sanksi Tegas

Dengan begitu, Tito Karnavian meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. 

Pertama, kata Tito Karnavian, yaitu melakukan pelarangan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadhan.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan,” bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Tahap Pembangunan Sudah 98 Persen, Fly Over Kopo Bisa Digunakan Agustus Mendatang

Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021,” bunyi poin 2. (Red)