Hore! Kabar Gembira Bagi PNS di Kota Sukabumi, THR Cair Pekan Ini

JABARNEWS | SUKABUMI – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan menindak lanjuti keputusan Presiden terkait THR Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan Pemerintah tentang THR PNS telah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Pembangunan Tangki Air Digugat Warga ke PTUN, Ini Respon PDAM Depok

Dalam aturan tersebut dijelaskan, memberikan THR untuk PNS dilakukan secara bertahap. Pencairannya THR akan dimulai H-10 hingga H-5 Idul Fitri 2021.

Sesuai dengan aturannya, PP tersebut harus ditindaklanjuti di tingkat daerah.

“PNS Kota Sukabumi akan mendapatkan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan,” kata Fahmi saat ditemui di Balai Kota, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:  Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba Saat BNNK Tanjungbalai Gelar Tes Urine

Fahmi melanjutkan, pencairan THR untuk ASN di Kota Sukabumi akan secepatnya diberikan, setelah selesai dilakukan perhitungan dan pembahasan oleh jajarannya.

“Yah, secepatnya. Mudah-mudahan pekan ini selesai,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada menambahkan, THR yang akan diberikan untuk PNS sesuai dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking, Korbannya 13 Perempuan Asal Sukabumi

Terkait pencairannya, saat ini masih dilakukan proses pendataan dan pembuatan Surat Keputusan oleh Dinas yang membidanginya.

“Secepatnya, kan daftarnya juga kita buatkan dulu dari masing – masing SKPD,” pungkasnya. (Red)