Berikut Beberapa Golongan Yang Diperbolehkan Melintas Saat Larangan Mudik

JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan Larangan Mudik akan berlaku pada Kamis (06-17/05/2021). Selama kebijak larang tersebut berlaku semua kalangan masyarakat dan pemerintahan dilarang untuk mudik lebaran.

Sebagaimana kalian tahu, dalam mematuhi perintah dari larangan mudik tersebut ternyata tidak berlaku terhadap beberapa elemen kendaraan-kendaraan tertentu.

Berdasarkan ketentuan pemerintah dilansir dari Sukabumiupdate, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa Larangan Mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Minta Ulama Daerah Divaksin AstraZeneca, Tak Perlu Ragu

Izin yang sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.

Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik adalah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal. Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.

Selanjutnya, mereka yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang. Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Baca Juga:  Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Besok ke Kejari

Ketentuan SIKM sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak wajib menyertakan SIKM. Adapun untuk mengurus SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo

Namun, Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5×24 jam setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Baca Juga:  PBNU Tak Segan Beri Sanksi Bagi Pengurusnya yang Gunakan NU Jadi Alat Politik Praktis

Selain mengantongi dokumen izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang bepergian selama kebijakan Larangan Mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM. SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju DKI Jakarta.

Kebijakan Larangan Mudik juga menyebutkan SIKM berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. Masyarakat yang harus membawa SIKM adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. (Red)