Bawa Ratusan Pemudik, Polisi Amankan Puluhan Travel Gelap di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Maraknya peredaran jasa travel gelap untuk penyelundupan pemudik menjadi perhatian khusus dari kepolisian. Dalam mencegah jasa travel gelap, polisi melaksanakan kegiatan cipta kondisi pra masa peniadaaan mudik dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Baca Juga:  Jangan Asal Memasak Sayuran Hijau, Beginilah Caranya

“Kegiatan ini menjadi bukti bagi masyarakat untuk tidak meremehkan adanya instruksi mengenai larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19),” kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat Konferensi Pers, Rabu (5/5/2021).

Dia menjelaskan, modus operandi dari jasa travel gelap sendiri dilakukan melalui berbagai akun media sosial dan informasi dari mulut ke mulut. Sementara tarif yang dipatok untuk masyarakat sangat mahal dari biasanya dengan lokasi tujuan kota kota yang cukup beragam di Pulau Jawa.

Baca Juga:  Lima Wisata Pantai Romantis Yang Ada Di Indonesia, Cocok Untuk Bulan Madu

Saat ini, lanjut Rama, sebanyak 32 kendaraan travel yang mengangkut 250 Penumpang dari berbagai asal dan tujuan telah disita dan diamankan di polres Karawang Polda Jabar.

“Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penindakan terhadap kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang membawa penumpang dengan indikasi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dengan menggunakan CB Hunting Sistem,” jelasnya.

Baca Juga:  FTBM Dorong Lebih Banyak Pojok Baca

Para sopir travel gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (Red)