Cegah Mudik Lewat Aplikasi Ini, Bupati Karawang Pastikan ASN Tak Bisa Berbohong

JABARNEWS | KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana bakal memantau aktivitas pegawai pada hari Raya Idul Fitri 1442 H melalui aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP).

Melalui aplikasi tersebut dipastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang tidak bepergian ke luar kota atau melaksanakan open house. ASN wajib mengirimkan foto mereka bersama keluarga saat Lebaran nanti.

“Sesuai arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Lebaran tahun ini ASN dilarang mudik. Mari kita rayakan lebaran tahun ini dengan diam di rumah bersama keluarga,” ujar Cellica, Rabu 5 Mei 2021.

Baca Juga:  DPRD Jabar Siap Tindaklanjuti Tuntutan ABJ

Dijelaskan, dengan aplikasi SIAP, ASN tidak akan bisa berbohong ketika melakukan absensi. Sebab, titik koordinat posisi pegawai berdasarkan Google Map akan terlihat di aplikasi itu.

Menurut Cellica, silaturahmi dengan keluarga di kampung dapat dilakukan melalui video conference, video call, zoommeet atau aplikasi lainnya. “Zaman sudah modern, tanpa mudikpun, silaturahmi tatap bisa dilakukan,” katanya.

Cellica menambahkan, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) dirinya akan melaksanakan instruksi Men-PAN untuk melakukan pengawasan terhadap jajarannya. Pengawasan dilakukan salah satunya dengan cara foto selfie melalui aplikasi SIAP.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pertamina Tambah Kuota Tabung Gas LPG di Kota Bandung

Dijelaskan juga, larangan mudik tidak hanya berlaku bagi ASN, namun berlaku juga bagi masyarakat. Hal itu mengacu kepada Surat Edaran dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.

Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat pergerakan masyarakat. Khusus kalangan ASN, larangan tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Menpan RB nomor 08 tahun 2021.

Baca Juga:  Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di Rumah Sambo Tidak Benar

Larangan mudik, lanjut Cellica, berlaku juga bagi dirinya dan keluarganya.

“Kami sudah dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” katanya.

Disebutkan, selain dilarang mudik, ASN juga tidak boleh mengajukan cuti dalam kurun waktu 6 hingga 17 Mei 2021.

“Jika dalam keadaan terpaksa, harus ada izin dari pejabat pembina kepegawaian,” kata Cellica lebih lanjut. (Red)