Hendak Selundupkan Pemudik, Delapan Travel Gelap Diamankan di Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang angkut pemudik. Travel tersebut melintasi Kawasan Gadog Puncak dari hasil operasi gabungan pra larangan mudik, yang dilakukan mulai pada tanggal 2-4 Mei 2021.

Dalam operasi tersebut didapat sebanyak 8 kendaraan travel gelap, dari kendaraan yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 6 unit mobil merupakan kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik.

Sementara 2 mobil lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek. Dimana penangkapan yang dilakukan terhadap travel gelap ini berhasil diamankan pada malam hari.

Baca Juga:  Langgar Aturan, Bawaslu Subang Copot APK Di Angkot

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Harun mengatakan bahwa para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik.

“Dari data yang didapat pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik,” kata Harun, Kamis (6/5/2021).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah.

Baca Juga:  PKL Cicadas Dan Tegallega Kota Bandung Segera Ditata

“Bagi para pelanggar yang berhasil kita amankan ini kita lakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementata hingga berakhirnya operasi ketupat 2021,” ucapnya.

Selain itu, travel tersebut juga ditilang karena pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah. Sementara itu bagi para penumpang dilakukan pendataan dan akan dikembalikan ke rumah asal.

Baca Juga:  Bank Bjb Perluas Kemudahan & Akses Kredit Untuk Kemajuan UMKM

“Kedepan kita akan lakukan terus pemantauan dan Penyekatan bagi kendaraan – Kendaraan yang melintas di 8 titik Penyekatan yang sudah kita sebar di seluruh wilayah kabupaten Bogor, penyekatan tersebut kita lakukan selama 1×24 jam, sehingga bagi para pemudik yang nekat mudik ini bisa kita jaring,” tutupnya. (Red)