Lindungi Pekerja Migran, Uu Ruzhanul Ulum Bakal Beri Pendidikan Kompetensi

JABARNEWS | BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat terus berupaya memberikan perhatian kepada pekerja migran dengan melaksanakan amanat Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perda pekerja migran ini disebut yang pertama di Indonesia. Pemda Prov merasa penting memiliki perda karena Jabar sebagai penyumbang pekerja migran terbesar di Indonesia.

Perda ini juga menguatkan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Terkait pendistribusian kewenangan, tugas dan tanggung jawab dimana itu tanggung jawab Provinsi, diatur dalam Pasal 40.

Selain itu, kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Pasal 41. Demikian juga kewenangan, tugas dan tanggung pemerintah desa diatur dalam Pasal 42.

Baca Juga:  Ribetnya Bayar Pajak Di Samsat Purwakarta

Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum berupaya menyediakan pendidikan kompetensi untuk para pekerja.

Selain itu juga diupayakan penguatan lembaga akreditasi dan sertifikasi pekerja, menyediakan tenaga pendidik dan pelatih, peningkatan keterampilan keluarga pekerja migran, perlindungan perempuan dan anak.

Serta tak kalah penting yakni edukasi keuangan pekerja migran, edukasi kewirausahaan, pengelolaan remitansi lembaga perbankan di negara tujuan seperti misalnya dengan kehadiran Bank bjb cabang Arab Saudi, untuk membantu pekerja migran mengirimkan uang ke tanah air.

“Memang di era globalisasi persaingan semakin ketat seleksi kehidupan semakin sulit, termasuk menjadi Pekerja migran,” kata Uu Ruzhanul Ulum, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:  Minat, Belajar Seni Pantomim Yuk...

Dia menuturkan, Pemda Prov akan intens mensosialisasikan UU 18/2017 untuk menciptakan iklim sehat bagi pekerja migran. Pemda akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Uu Ruzhanul Ulum menyebut bahwa selain keahlian, kendala lain yang biasanya dialami para PMI juga termasuk kendala bahasa. Menurutnya, banyak pekerja migran yang sudah siap bekerja namun belum menguasai bahasa negara yang dituju.

“Oleh karena itu diperlukan kerja sama antar pemerintah dengan pihak penyalur tenaga kerja dan tenaga kerja itu sendiri supaya para pekerja migran bisa sesuai dengan keinginan semua pihak,” ucapnya.

Baca Juga:  Biaya Tambah Daya Listrik Cuma Rp170 Ribu, Catat Cara Daftar dan Tanggalnya

Uu Ruzhanul Ulum mengimbau seluruh masyarakat supaya selalu taat aturan. Para pekerja dianjurkan berangkat ke luar negeri secara legal. Jangan sampai berangkat secara ilegal lewat agen- agen penyalur tenaga kerja yang tidak jelas.

Apalagi, Jabar telah memiliki Jabar Migran Service Center (JMSC), sebagai wadah perekrutan, pengaduan, serta pelayanan lainnya terkait PMI.

Pun peluang untuk menjadi pekerja migran saat ini terbuka luas. Menurut Dia, hingga saat ini masih banyak permintaan tenaga kerja dari luar negeri, termasuk diantaranya dari negara Jepang.

“Pemerintah selalu menyampaikan bahwa menjadi pekerja migran, jangan sampai jadi pilihan terakhir, sehingga segalanya dipersiapkan dengan sebaik mungkin,” tutupnya. (Red)