Polisi Pematangsiantar Amakan Tiga Orang Pelaku Pengedar Narkoba

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satresnarkoba Polres ringkus tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di tiga lokasi yang berbeda di sekitar Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni, MS (21) Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, A (31) warga kecamatan Bandar, Kota Pematang Siantar dan KP (41) warga kelurahan karo, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:  Kadispora Garut Tersangka Kasus Pembangunan Bumi Perkemahan, Kajari: Segera Disidangkan

Dari ketiga pelaku disita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 2,71 gram, sembilan paket ganja seberat 10.36 gram, dua alat hisap (bong), tiga kaca pyrex, dua buah mancis, enam pipet plastik.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Musa Siregar ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka Aria ditangkap saat berada dalam mobil di Jalan Ade Irma, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan Koko Purba ditangkap menunggu pembeli di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siap Bangun Kampung Sunda Di Lombok

“Ketiga tersangka ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja,” ucapnya, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, penangkapan tersebut bentuk kepedulian Polres Pematangsiantar dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.

Baca Juga:  Mau Dong Bangun Sirkuit Yang Tidak Banjir

“Polres Pematangsiantar akan terus berusaha dalam membasmi peredaran narkoba dengan menangkap pelakunya,” ucap Iptu Rusdi. (Ptr)