Hak Juru Parkir di Kota Tasikmalaya Tidak Diberikan, Ini Kata Dishub

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya dipertanyakan. 

Uang Pengembalian (UP) sebesar 25 persen yang menjadi hak juru parkir diduga tidak diberikan oleh UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya.

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat mengakui, hak UP itu memang ada untuk juru parkir. 

Baca Juga:  Pergerakan Masyarakat Garut Dibatasi, ASN 100 Persen WFH

Meski begitu, sejauh ini hak UP itu memang tidak diberikan atau diambil oleh juru parkir. “Karena untuk menutupi kekurangan target mereka,” katanya, Kamis (6/5/2021)..

Hal tersebut, kata dia, sudah menjadi kesepakatan antara UPTD Pengelola Parkir dengan para juru parkir. Oleh karena itu, selama ini para juru parkir pun tidak pernah menanyakannya. 

Baca Juga:  Kendalikan Penularan Covid-19 Pada Tingkat Terkecil Melalui PPKM Mikro

“Petugas parkir sudah tidak lagi mengharapkan UP, karena memang selalu kurang setornya,” katanya. 

Hamzah pun menjelaskan bahwa hampir setiap bulan target retribusi parkir badan jalan selalu kurang. Untuk menutupinya, maka UP yang merupakan hak juru parkir digunakan.

Baca Juga:  Pelaku UMKM di Depok Diminta Pasarkan Produk Via Daring, Ini Alasannya

Koordinator Tasikmalaya Budgeting Control (TBC) Ardiana Nugraha mengatakan, kesepakatan antara UPTD Pengelola Parkir dengan juru parkir terkait UP itu tidak didasari dengan bukti tertulis.

Dia pun menuntut Dishub Kota Tasikmalaya untuk memberikan hak para juru parkir itu. “Apa yang menjadi hak mereka, ya harus diberikan,” ujarnya. (Red).