Hidupi Dua Istri dari Hasil Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Buron

JABARNEWS | GARUT – Seorang kepala Desa (Kades) Bayongbong, Kabupaten Garut nekat melakukan korupsi untuk menghidupi atau menafkahi kedua istrinya. Kepala Desa tersebut bernama Eri Susanto, dia bersalah dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya.

Kajari Garut Sugeng Hariadi mengatakan, majelis hakim di PN Tipikor Bandung memvonis Eri bersalah dalam kasus tersebut. Vonis sendiri dijatuhkan beberapa hari lalu.

“Majelis yang mulia memutus terdakwa Eri ini bersalah in absentia. Divonis hukuman 6 tahun penjara,” kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Salurkan Bansos dengan ATM Beras dan Layanan Drive Thru

Sebelumnya Eri meminta penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung. Namun, Eri mangkir dalam beberapa kali panggilan sidang yang dialamatkan kepadanya, sehingga majelis hakim memutuskan Eri bersalah in absentia.

Sugeng menjelaskan, pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim, hingga saat ini keberadaan Eri misterius. Selain Eri, keberadaan sang istri yang sempat bertindak sebagai penjamin dalam proses penangguhan penahanan Eri yang dilakukan beberapa waktu lalu juga tidak diketahui.

“Kami sudah melakukan upaya dengan mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong tapi tidak ada. Baik Eri maupun istrinya tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemasangan Pipa Air Bersih di Lokasi TMMD

Sugeng berharap Eri dan istrinya beritikad baik dengan datang ke Kejari Garut. Sebab, pihak kejaksaan juga saat ini menunggu langkah yang akan dilakukan Eri, apakah menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding.

“Semoga ada itikad baik. Selain suaminya, istrinya juga pasti kita kejar. Karena dia kan penjamin saat pengajuan penangguhan penahanan,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Eri diketahui melakukan korupsi dana desanya pada tahun 2017 lalu dengan cara memalsukan laporan pertanggungjawaban. Eri diduga korupsi duit dana desa sebesar Rp400 juta dari total Rp1 miliar.

Baca Juga:  PWI Kota Bandung Akan Ikut Tanam 2.000 Pohon Citarum Harum

Kasi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka mengatakan, duit korupsi yang dilakukan Eri digunakan untuk menghidupi dua orang istri.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya. Satu di Indramayu, satu di Garut,” ucap Deny saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri Garut, Jumat (20/3/2020) lalu. (Red)