Polisi Ungkap Sembilan Kasus Narkotika di Indramayu, 10 Pelaku Diamankan

JABARNEWS | INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu dalam kurun waktu satu bulan pada Bulan April 2020 berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika.

“Sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap dengan 10 orang tersangka,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Untuk Kalangan Petani Di Purwakarta

AKBP Hafidh mengatakan pengungkapan kasus dengan mengamankan 10 tersangka tersebut, kata dia, satu diantaranya adalah perempuan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia mengatakan pengungkapan kasus itu, merupakan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya pada Bulan Ramadhan yang saat ini menjelang Idul Fitri 2021.

Baca Juga:  Keren, Enam Destinasi Wisata di Jabar Ini Jadi Percontohan CHSE

“Ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Selain itu, Satres Narkoba juga telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis, yang diantaranya, barang bukti telah diamankan, seperti sabu sebanyak 29,3 gram.

Kemudian, ganja 43,1 gram, tembakau sintetis 39 gram, psikotropika 194 butir serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.360 butir.

Baca Juga:  Gawat! 74 Narkoba Jenis Baru Ancam Anak Bangsa

“Kami imbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran penyalahgunaan narkotika jangan takut untuk melaporkan ke petugas, karena narkotika merupakan musuh kita bersama,” Demikian AKBP Hafidh Susilo Herlambang. (Red)