Dalam Sehari, Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pengedar Narkoba

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Dalam sehari, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar ringkus 5 orang pria pengedar narkoba jenis sabu dari tempat yang berbeda, Sabtu (8/5/2021).

Dari kelima tersangka, disita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0.79 gram, 1 paket narkoba seberat 0.40 gram, 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0.80 gram, 4 paket narkoba seberat 0,55 gram, 1 alat hisap (bong), 3 pipet plastik dan 1 pipa kaca pyrex.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi mengatakan, kelima pria di diduga pengedar narkoba ditangkap, yakni Jon Purba (31) dan Ando (24) keduanya warga Bintang Meriah, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Tiga Gudang Di Kabupaten Bekasi Ludes Dilahap Si Jago Merah

Agung (20) warga kelurahan Pondok Sayur, Kota Pematang Siantar, Samuel(23) warga Jalan Handayani, Kota Pematangsiantar dan Anju (28) warga Jalan Sibatu-batu, Kota Pematang Siantar.

“Kelima diduga pengedar narkoba ditangkap dari tempat yang berbeda pada hari yang sama,” ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Dijelaskannya, kedua tersangka Jon Purba dan Ando ditangkap saat mengendarai motor Honda Revo nomor polisi BK 3885 AFB di Gang Pinus, Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar

Baca Juga:  Kecelakaan Motor Vs Truk, Mahasiswa Asal Toba Samosir Tewas

“Dari kedua tersangka disita 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0.79 gram,” terang Rusdi.

Lalu, tersangka Anju ditangkap saat berdiri di Jalan Sriwijaya, Gang Sewu, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Dari tersangka disita 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0.40 gram.

Kemudian, personel Ditresnarkoba kembali meringkus Agung saat mengendarai motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi di Gang Pinus, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Libur Panjang Waisak, Mobil Derek Disiagakan Polisi di Kawasan Puncak Bogor Guna Antisipasi Macet

“Dari Agung disita barang bukti diamankan 2 paket narkoba jenis sabu seberat 0.80 gram,” paparnya.

Lanjut Rusdi, sedangkan tersangka Samuel ditangkap saat berada di sebuah kafe Alani Ho 1 di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam Cafe Alani Ho 1.

“Dari tersangka Samuel disita barang bukti berupa 1 alat hisap (bong), 3 pipet plastik, 1 pipa kaca pyrex, dan 4 paket narkoba seberat 0,55 gram,” bilangnya. (Ptr)