Soal THR, Uu Ruzhanul Ulum akan Fasilitasi Dialog Perusahaan dengan Pekerja

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkomitmen akan memfasilitasi dialog antara perusahaan dan pekerja menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

“Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Bahwa salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya,” kata Uu Ruzhanul Ulum saat menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idul Fitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:  Walah! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Aniaya Anggota Polisi

Dia menjelaskan, dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi dari perusahaan, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa Pemprov Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya.

“Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK, bisa membantu berkomunikasi dengan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” jelasnya.

Baca Juga:  Keceplosan Bantu Israel saat Orasi di Tasikmalaya, Ade Sugianto Minta Maaf

Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

Baca Juga:  Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI, Kapolri Gandeng Santri Pondok Buntet Pesantren Cirebon

“Kami tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran,” ungkapnya.

“Kata-kata besi juga dikeluarkan, seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, itu sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” tutupnya. (Red)