Tiga Cara Ampuh Membersihkan Nama Dari Daftar Blacklist BI Checking

JABARNEWS | BANDUNG – Apa kalian pernah merasakan sulit dalam proses persetujuan atau pengajuan kredit di Bank? Bahkan beberapa orang sempat di langsung di tolak untuk mengajukan kredit.

Mungkin penyebab utamanya adalah karena nama pemohon tersebut tercantum di dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggantikan sistem BI Checking.

Baca Juga:  DPRD Bekasi: Perketat Aturan Teknis Usaha Wisata Saat Dibuka Lagi

Oleh Sebab itu, berikut tiga cara membersihkan Nama dari Blacklist atau daftar hitam dari Sistem Bi Checking. diantaranya yakni:

Pertama. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun kalian mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.

Baca Juga:  Anti Lemot, Inilah Motherboard MSI Terbaik Untuk Gaming

Kedua. Usai melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda. Perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Kalau belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.

Baca Juga:  YLKI Tanggapi Rencana Biaya Isi Saldo Uang Elektronik

Ketiga. Dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih. (Red)