Karawang Kembali Berlakukan PPKM Mikro Jelang Lebaran, Ini Aturannya

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM mikro) hingga 17 Mei 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan perpanjangan PPKM mikro ini untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif Covid-19 menjelang dan pascalebaran.

“Pada PPKM mikro kali ini tidak ada perubahan aturan dengan periode sebelumnya. Namun, pemerintah memberi penegasan bahwa di tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker diwajibkan,” ujar Fitra, dalam keterangan resmi, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:  Pangdam III/Siliwangi Tebar Ratusan Ribu Benih Ikan di Purwakarta

Mengenai pemakaian masker di pusat fasilitas publik ini, menjadi salah satu fokus penekanan. Selain itu, adanya penekanan terhadap pembatasan kapasitas sampai 50 persen di tempat-tempat pusat fasilitas publik.

Baca Juga:  Bawaslu Kabupaten Bandung Cium Mobilisasi Pendamping Desa dan Pendamping PKH di Pilkada

PPKM mikro ini, lanjutnya, tak hanya berlaku di Karawang. Melainkan, pemerintah memperluasnya sampai ke lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

“Secara nasional sudah 30 provinsi yang memperpanjang PPKM mikro. Termasuk, Jabar,” ujar Fitra.

Data pantauan Covid-19 Kabupaten Karawang, sampai Minggu 9 Mei 2021, total terkonfirmasi sebanyak 18.965 orang atau ada kenaikan 25 orang dari data hari sebelumnya.

Baca Juga:  Kabar Baik, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya!

Namun, yang masih perawatan turun lima orang, atau tinggal 130 orang lagi. Sedangkan, pasien yang telah sembuh mencapai 18.226 orang atau naik 28 orang. Adapun yang meninggal dunia sebanyak 609 orang atau naik dua orang dari data hari sebelumnya. (Red)