JABARNEWS | BANDUNG – GP Ansor Jawa Barat meminta Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Garut untuk mencabut surat edaran penghentian pembangunan masjid dan melindungi hak warga negara dalam beragama.
Ketua PW GP Ansor Jabar Deni Haidar mengatakan, pihaknya mengecam kebijakan Pemkab Garut yang menghentikan pembangunan masjid Ahmadiyah.
“Kita ini NKRI, amanat konstitusi menegaskan bahwa semua warga negara bebas menjalankan keyakinan,” kata Deni, Selasa (11/5/2021).
Deni mengungkapkab bahwa saat ini, GP Ansor Jabar telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah ini. Selain itu GP Ansor Jabar juga turut mengawal warga Ahmadiyah setempat.
“Kami juga telah mengirim Banser untuk mengawal teman-teman Ahmadiyah,” ungkapnya.
Sebelumnya pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Garut dihentikan dan disegel oleh aparat Satpol PP. Hal ini didasari surat edaran bupati Garut bernomor 451.1/1605/Bakesbangpol yang terbit pada 06 Mei 2021.
Surat edaran tersebut didasari oleh SKB 3 Menteri tahun 2008 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No.12 tahun 2011 yang menyatakan Ahmadiyah bukan Islam.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pembangunan masjid harus dihentikan sekaligus memerintahkan para penganut Ahmadiyah agar segera menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. (Red)