Kota Bogor Buka Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran, Khusus Warga Lokal

JABARNEWS | BOGOR – Tempat wisata di Kota Bogor pada libur Lebaran pada 12-16 Mei 2021, tetap dibuka, tapi hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor yang ditunjukkan dengan bukti Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

“Soal operasional tempat wisata ini sudah menjadi kesepakatan dan keputusan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur), pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5),” ujar Bima Arya, Wali Kota Bogor.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Gekbrong Cianjur, Truk Seruduk Sejumlah Mobil dan Motor

Menurut Bima Arya, poin-poin kesepakatan yang menjadi keputusan pada rapat koordinasi tersebut, dituangkan dalam surat edaran dari masing-masing kepala daerah di Jabodetabekjur untuk diterapkan di daerahnya.

Bima Arya menjelaskan tempat wisata yang dimaksud adalah tempat rekreasi seperti taman, taman hiburan, tempat wisata air, tempat wisata budaya dan reliji, tapi tidak termasuk mal dan kuliner.

Baca Juga:  Ke Purwakarta Gak Afdol Kalau Gak Nyicipin Ini...

“Tempat-tempat wisata diizinkan tetap beroperasi, dengan menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Pengunjung tempat wisata juga wajib menunjukkan hasil test rapid Antigen dengan hasil negatif COVID-19.

Menurut Bima Arya, tempat wisata di Kota Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kota Bogor. Itu artinya warga dari daerah lain, termasuk dari Kabupaten Bogor, tidak boleh mengunjungi tempat wisata di Kota Bogor.

Baca Juga:  TKI Disiksa Majikan, Begini Kondisinya

Bima Arya mengakui kebijakan pembatasan ini penerapannya tidak mudah dan kemungkinan besar masih ada warga dari lintas daerah yang datang ke Kota Bogor.

“Tapi paling tidak, ada usaha dari pemerintah daerah mengingatkan warganya untuk sadar mencegah peningkatan penularan COVID-19. Kalau semuanya cuek, maka akan terjadi lonjakan kasus COVID-19, seperti di India,” katanya. (Red)