Libur Lebaran, Enam Destinasi Wisata di Kota Bandung Ini Dipantau Ketat

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan fokus melakukan pemantauan enam tempat yang karena kerap dijadikan tempat berlibur warga selama masa libur Lebaran 2021.

Adapun tempat yang akan dipantau itu sendiri merupakan destinasi wisata yakni Kebun Binatang, Karang Setra, Taman Lalu Lintas, Trans Studio Bandung, Kiara Arta Park, dan Saung Udjo.

“Difokuskan pematantauan karena prediksinya akan terjadi lonjakan wisatawan pada keenam destinasi wisata tersebut,” ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:  Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tahu Tempe di Purwakarta Mogok Produksi

Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah keenam destinasi wisata tersebut akan dibuka pada hari Lebaran dan pasca-Lebaran nanti. Sebab, menurutnya, keputusan tersebut masih berada di pimpinan dan sedang dirapatkan.

“Hari ini secepatnya minta kabar ke pimpinan, dan pengelola (wisata) harus cepat tahu,” katanya.

Namun, pihaknya telah menyiapkan persiapan dini dengan mengabarkan pihak pengelola untuk mendirikan posko kesehatan di tempat wisata bagi para pengunjung.

Baca Juga:  Deteksi Covid-19, IKA Unpad Dukung Produksi Massal Si CePAD

Ia menyebut pihaknya pun sedang memprediksi puncak dari lonjakan wisatawan akan terjadi pada “hari H” Idulfitri 1442 Hijriah.

“Pos kesehatan itu nantinya digunakan untuk mensosialisasikan bagaimana protokol kesehatan diterapkan oleh pengunjung di tempat wisata,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagin) Kota Bandung memprediksi akan terjadi lonjakan wisatawan baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat wisata sampai H+3 Lebaran.

Baca Juga:  Himbauan Gubernur Jabar Memasuki Musim Kemarau

Maka dari itu, sampai dengan hari prediksinya itu ia mengawasi dengan lebih ketat dalam penegakkan prokes khususnya di beberapa pusat perbelanjaan dan mal.

“Bahwa nanti kalau ada pelanggaran lagi baik itu dari segi prokes maupun pengunjung, maka Disdagin tidak segan-segan akan merekomendasikan penutupan mal selama 14 hari dan denda Rp 500 ribu,” ujar Kadisdagin. (Red)