Modus Gembos Ban, Komplotan Curi Rp250 Juta dari Seorang Guru

JABARNEWS I BANDUNG – Jajaran Polresta Bandung memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dua pelaku pencurian uang Rp250 juta dari seorang guru asal Sumedang.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban yang merupakan guru di Sumedang.

Keempat pelaku kriminal dengan modus gembos ban itu yaitu A, AM, HY dan APH. Menurut Indra, dua orang pelaku ditangkap di Sumatera Selatan dan 2 orang pelaku lainnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.

“Untuk pelaku seluruhnya empat orang, kebetulan yang satu orang tidak bisa kita tampilkan di sini karena kondisi lagi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih. Jadi, dua pelaku melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Indra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:  Keindahan Panorama di Gunung Papandayan

“Jadi masing-masing dari empat orang ini mempunyai peran yang berbeda, mulai dari yang berpura-pura menjadi nasabah, yang menjadi joki dan lain sebagainya. Nah, ini terungkap pada saat keempatnya kita amankan,” sambungnya.

Adapun untuk kronologi kejadiannya, Indra menuturkan, Selasa (6/4) korban Cecep Suja’i mengambil uang dari bank. Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan modus gembos ban. Kata Indra, semua pelaku merupakan residivis

“Kebetulan korban ini adalah guru di wilayah Kabupaten Sumedang, yang pada saat kejadian korban mengambil uang cash di salah satu bank di daerah Rancaekek Kabupaten Bandung. Jadi korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp250 juta,” tutur Indra.

Baca Juga:  Pilkades Di Karawang Berpotensi Konflik, DPRD: Calon Perdana Biasanya Rawan Gejolak

Indra mengungkapkan bahwa para pelaku diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. 

Kata Indra, sebenarnya para nasabah yang akan mengambil uang cash dari perbankan bisa meminta penjagaan dari Satpam dan anggota kepolisian.

“Tidak dipungut biaya sebenarnya, warga bisa mengajukan karena hampir di setiap bank ada perwakilan kita juga, baik dari polri maupun dari satpam,” ungkapnya.

Sementara itu, korban Cecep Suja’i mengatakan peristiwa ini dijadikannya sebagai pembelajaran. Uang tersebut, merupakan dana BOS untuk operasional dan uang gaji 6 bulan. Cecep mengaku tidak curiga dan tidak merasa diintai.

Baca Juga:  Maju Di Pileg 2019, Sembilan Kades Resmi Lepaskan Jabatannya

“Ban mobil saya digembosin, enggak tahu kapan digembosinnya, saya dikasih tahu ban saya kempes, maka dengan itu saya keluar mobil dan mencari tukang tambal ban,” katanya. 

“Jadi habis ngambil dongkrak tidak dikunci kembali, uang tersebut disimpan di bawah karpet, ada dua tas, uang pengambilan Rp300 juta, Rp250 juta di tas, Rp50 juta dimasukin ke dalam tas istri saya,” papar Cecep. 

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku memeroleh Rp63 juta dari hasil mencuri tersebut. Uang tersebut, dipakai untuk membeli sepeda motor.

“Saya ambil uang di bawah karpetnya, pas lagi enggak ada orangnya, digembosin pakai paku. Saya baru kenal sama mereka (pelaku lainnya),” pungkasnya. (Red)