Lakpesdam PBNU Minta Pemkab Garut Cabut Surat Larangan Pembangunan Masjid Ahmadiyah

JABARNEWS | GARUT – Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) PBNU meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut untuk mencabut surat larangan pembangunan masjid Ahmadiyah. Setelah sebelumnya, Pemkab Garut menutup Masjid milik Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Nyalindung, Ngamplang, Cilawu, Garut pada Kamis (6/5/2021).

Sekretaris Lakpesdam PBNU Marzuki Wahid mengatakan bahwa ada 4 hal yang membuat pihaknya merasa dengan ironis dan di luar nalar keagamaan yang dilakukan Pemkab Garut.

Pertama, kata dia, yang ditutup adalah masjid, sedangkan masjid adalah baitullah (rumah Allah), tempat ibadah, tempat sholat, tempat i’tikaf, dan tempat yang suci dan dimuliakan oleh umat Islam.

“Bukankah dengan menutup masjid berarti menutup baitullah (rumah Allah) dan melarang orang untuk sholat dan beribadah di situ,” kata Marzuki dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:  Selain Daging, Inilah Makanan Yang Tinggi Akan Protein

Kedua, ditutup pada bulan Ramadhan. Dia mempertanyakan, bukankah bulan Ramadhan adalah bulan di mana orang harus menahan hawa nafsu dan tidak mengganggu orang lain.

“Bukankah Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat (kasih sayang), maghfiroh (penuh ampunan), dan barokah (memberikan kebaikan) kepada orang lain? Mengapa bulan Allah (syahrullah) ini diciderai dengan tindakan kemungkaran dan kezaliman?” ucapnya.

Ketiga, dilakukan oleh Pemerintah Garut. Marzuki menilai, tugas Pemerintah adalah memberikan perlindungan, pengayoman, keamanan dan keselamatan warganya. Bukankah penutupan masjid bertentangan dengan tugas utama Pemerintah dalam melindungi warga negara.

Baca Juga:  Lajur Keselamatan Di Tanjakan Emen Segera Dibangun

Keempat, masjid milik Jamaat Ahmadiyah. Menurut Marzuki, Ahmadiyah adalah kelompok minoritas yang seharusnya dilindungi, dihargai keyakinannya meski berbeda, dan dijamin kebebasannya untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya itu.

“Oleh karena itu, bagi saya, Pemerintah Garut setidaknya telah melakukan empat kesalahan besar. Pertama, melanggar konstitusi UUD 1945 yang melindungi semua warga negara dan menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan,” ucap Marzuki.

“Kedua, melanggar hak asasi manusia, yakni hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Ketiga, menciderai praktik keberagamaan, yakni merusak kesucian bulan Ramadhan dan kemuliaan baitullah. Keempat, melawan kemanusiaan Jamaat Ahmadiyah yang merdeka, bebas, dan berdaulat,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Kata Pj Gubernur Jabar Soal Memaknai HUT Ke-73 RI

Terkait persoalkan Ahmadiyah ‘bukan Islam’, Marzuki menilai, hal tersebut sama saja dengan tidak mengakui 15.055 masjid, 510 sekolah, 30 rumah sakit yang tersebar di 206 negara di dunia dan terjemahan al-Qur’an ke dalam 70 bahasa di dunia. Semua itu dilakukan oleh Jamaat Ahmadiyah yang tersebar di seluruh dunia.

“Atas dasar itu, kami meminta Pemerintah Garut untuk mencabut penutupan masjid Jamaat Ahmadiyah dan mengembalikannya agar dapat digunakan kembali untuk sholat dan ibadah lainnya, apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, di mana umat Islam memperoleh kemenangan setelah berjihad akbar,” tutupnya. (Red)