Wabup Karawang Bolehkan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh, memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dia menjelaskan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tersebut boleh dilakukan berjamaah asalkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga:  Fagar Beri Penghargaan Pada Wakil Lomba Seni Nasional

Selain itu, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

“Hal itu sudah sesuai dengan surat edaran dari kementerian agama dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Aep, Kamis (12/5/2021).

Baca Juga:  Emil Akan Bangun Alun-Alun Majalengka Jadi Yang Terkeren Di Jabar

Berdasarkan, surat edaran tersebut maka masyarakat harus patuh dalam melaksanakan ibadah khususnya Idul Fitri dengan menerapkan prokes.

Aep sendiri mengaku akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya bersama keluarga dan kerabat.

Baca Juga:  Keluar Rumah Dinas Oded Hanya Bawa Baju

“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)