JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh, memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dia menjelaskan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tersebut boleh dilakukan berjamaah asalkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selain itu, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
“Hal itu sudah sesuai dengan surat edaran dari kementerian agama dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Aep, Kamis (12/5/2021).
Berdasarkan, surat edaran tersebut maka masyarakat harus patuh dalam melaksanakan ibadah khususnya Idul Fitri dengan menerapkan prokes.
Aep sendiri mengaku akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya bersama keluarga dan kerabat.
“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)