Antisipasi Keramaian, Takbiran Keliling Dilarang di Kota Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 450.11/42-Kesra Tentang Pedoman Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M pada saat pandemi Covid-19 di Kota Cirebon.

Atas dasar itu, Walikota Cirebon Nashrudin Azis melarang adanya kegiatan takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Kota Sukabumi Alami Kenaikan

Dalam SE tersebut, Dia mengatakan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan.

“Hanya saja, pelaksanaan takbiran dilakukan di semua masjid dan musholla, dengan beberapa ketentuan,” kata Azis, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:  Kembang Bandung, Cupi Cupita Luncurkan Single “Yo Uwis”

Seperti diantaranya, dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musholla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:  Motor Raib, Perempuan Paruh Baya Asal Medan pun Tewas Mengenaskan

Azis menambahkan, kegiatan takbiran juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,” tutupnya. (Red)