Simak, Inilah Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei 2021.

Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idulfitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterima galamedia, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, panduan ini diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.

Selain mengatur perihal shalat Idul Fitri 1442 H, SE tersebut juga mengatur kegiatan malam takbiran.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:  Sail Nias 2019 sebagai Promosi Wisata Indonesia

Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

4. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut: Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.

Baca Juga:  Kepala Dinas Perpustakaan & Kearsipan Daerah Kota Bandung Tutup Usia

Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.

Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

Baca Juga:  Menyoal KONI Purwakarta, Pejabat Strukural Dilarang Jadi Pengurus

Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah.

Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim terkait peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, atau adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Red)