Larang Takbiran Keliling, Pemkab Karawang Keluarkan Surat ini

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintahan Kabupaten Karawang larang warganya untuk takbiran keliling agar tidak memicu terjadinya kerumunan massa pada satu tempat.

“Tidak melaksanakan takbiran keliling, yang dapat memicu kerumunan dan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid-19,” Kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang tertulis dalam sebuah postingan @Info_Karawang.

Baca Juga:  Pemilu 2019, KPU Bandung Barat Siapkan 1.000 Orang Pelipat Surat Suara

Ia mengatakan, kumandang takbir diperbolehkan asalkan tidak berkeliling melainkan di masjid saja tanpa pawai.

“Kumandang takbir diperbolehkan di Masjid saja tanpa pawai” ujar Cellica

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada selasa (11/05/2021) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 451/2750/Kersa tentang Larangan Takbir Keliling.

Baca Juga:  Kampung Madang Purwakarta, Tempat Wisata Baru Cocok Untuk Liburan

Menghimbau bahwa Warga Karawang agar tidak melakukan takbir keliling untuk menghindari terjadinya kerumunan yang mengakibatkan atau menimbulkan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Melainkan melaksanakan malam takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid, Mushola atau rumah masing-masing dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Jadi Wali Kota Lagi, Bima Arya Langsung Turun Razia

Surat tersebut keluar atas lanjutan dari SE Menteri Agama No. 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. (Red)