Anne Ratna Mustika: Malam Takbiran, Jalur ke Perkotaan Purwakarta Akan Ditutup

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan pada malam takbiran sejumlah rias menuju pusat perkotaan Purwakarta akan ditutup, guna menghindari kerumunan massa di satu titik.

“Di malam takbiran nanti ada beberapa akses menuju wilayah perkotaan akan ditutup,” ujar Anne, Rabu (12/5/2021).

Dengan kata lain, lanjut Anne, di malam takbiran nanti wilayah perkotaan akan disterilkan dari lalu-lalang masyarakat. Adapun beberapa titik yang akan ditutup, di antaranya Perempatan Jalan Baru (Taman Pembaharuan), Perempatan Suryo (Jalan Tengah) dan Perempatan Haji Iming.

Baca Juga:  Gempa Guncang Tapanuli Selatan Enam Kali, Warga Sempat Rasakan Getaran

“Ada 10 titik jalur yang mengarah ke wilayah perkotaan akan ditutup. Kami juga telah membuat edaran melalui Dinas Perhubungan yang salah satu poinnya mengimbau supaya masyarakat tak menggelar takbiran keliling,” jelas dia.

Terkait penutupan jalur malam ini, kata Anne, mulai diberlakukan pada pukul 20.00 WIB hingga dini hari. Pihaknya berharap, masyarakat memakluminya mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah ini.

Baca Juga:  Ini Tandanya Packing Silinder Head Mesin Mobil Rusak

Saat ditanya mengenai pelaksanaan salat id berjemaah, Anne menambahkan, Pemkab Purwakarta memperbolehkan. Dalam hal ini, pihaknya merujuk pada edaran Kemenag nomor 3/2021 poin 12. Dalam edaran tersebut juga termasuk menerangkan pedoman dalam pelaksanaan ibadah salat Idulfitri nanti.

“Untuk Purwakarta, saat ini memang statusnya zona oranye. Tapi secara kewilayahan, itu tidak ada yang statusnya oranye. Dengan kata lain, sebagian besar desa/kelurahan di kita itu statusnya zona kuning dan hijau,” tambah Anne.

Baca Juga:  Usai Bungkam Uruguay, Ini Rekor Gemilang Prancis Di Piala Dunia

Anne menambahkan, dalam pelaksanaan salat Idulfitri ini pihaknya juga mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada Perbup dan Kepgub.

“Jadi, tetap diperbolehkan asal sesuai ketentuan protokol kesehatan yakni maksimal jemaah 50 persen. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jemaah,” kata dia.

Selain itu, para pengurus tempat ibadah juga diminta untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk. Serta, membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes. (Red)