Bantah Ada Kisruh Pilkades, Camat Cisompet: Kita Hanya Pengawas

JABARNEWS | GARUT – Camat Kecamatan Cisompet Rakhmat Alamsyah membantah adanya kekisruhan pemilihan calon kepala desa disalah satu desa di wilayahnya. Menurutnya, tugas kecamatan tidak lebih sebagai pengawasan pelaksanaan saja.

Berdasarkan ketentuan dan aturan, berkaitan dengan tahapan pilkades yang salah satunya tahapan klarifikasi, kecamatan atau sub panitia tingkat kabupaten tidak berhak dan berwenang.

“Itu semua kewenangan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), kita hanya pengawasan dan monitoring saja, terkait dengan pelaporan, hal tersebut kewenangannya itu ada di PPKD dimasing-masing desa,” kata Rakhmat, Selasa (11/5/2021).

Saat disinggung adanya kabar kisruh di Desa Cihaurkuning, Rakhmat membantah bahwa hal tersebut tidak ada. “Kalau diberita begitu, Desa Cihaurkuning tidak ada kisruh, baru kemarin tanggal 10 penetapan dari Balon kepada Calon, itu memang ada salah satu calon yang digugurkan dari Balon ke Calon setelah diverifikasi,” bantahnya.

Baca Juga:  Uu: KA Pangandaran Hadiah Tahun Baru Bagi Masyarakat

Kejadian itu bermula saat ada bakal calon Pilkades yang memiliki akta kelahiran yang salah. Rakhmat mengungkapkan Disdukcapil menyatakan kalau akta kelahiran dinyatakan tidak benar ketika dilakukan verifikasi.

Alasannya, lanjut dia, karena tidak tercatat, tanda tangan atau barcodenya tidak tercatat atau bodong.

“Akta itu tidak bisa diganti, karena pendaftaran sudah ditutup, waktu itu juga ditanya oleh pak Kapolsek kepada balon, ini akta dibuat dimana, jawab balon dari calo, tapi gak tahu calonnya dari mana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Berkukuh Bantuan untuk NU Rp1 Triliun Bahkan Lebih, Uangnya Kemana?

Menanggapi pernyataan camat Rakhmat, kuasa hukum bakal calon Asep Sopyan Saori menyayangkan pernyataan camat tersebut karena terkesan cuci tangan dan membebankan kepada Panitia Pemilihan Desa (PPKD) Cihaurkuning.

“Bukannya memberikan saran dan masukan sebagai pengawas dan pemimpin untuk menjadi panutan di kecamatan cisompet yang dipercaya oleh pak Bupati. Jadi pak camat harus memahami dan membaca pedoman tugas dan fungsi pengawas itu apa, bukan hanya menerima laporan, tetapi apakah tahapan itu dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak,” ucap Asep.

Dia menyampaikan, fakta yang sudah terbuka di hadapan masyarakat dimana rapat waktu itu ketua Panitia menyatakan penetapan bakal calon menjadi calon. Kemudian ketua PPKD bilang ini pengumuman hasil klarifikasi.

Baca Juga:  Jual Obat di Atas HET, 4 Pegawai Apotek di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, ketua PPKD juga dengan tegas menyebutkan kalau hasil klarifikasi itu tidak boleh diumumkan kepada masyarakat. Sementara camat bilang diumumkan bisa mengundang BPD, RT dan RW.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan permohonan penyelesaian kepada Camat Cisompet sekaligus meminta salinan beberapa berkas. Akan tetapi, salinan berkasnya diterima tetapi undangan untuk menyelesaikan permasalahan tidak, itukan diatur dalam lampiran 1 Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemilihan Kepala Desa, nanti kita akan buka semuanya di hadapan majelis hakim,” pungkasnya. (Red)