Hore! Ridwan Kamil Putuskan Penambahan Honorarium Sekali Gaji

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tambahan honorarium bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Tambahan honorarium yang akan diberikan kepada pegawai Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar tersebut berupa satu kali gaji.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Merasakan Sensasi Negeri Di Atas Awan Saat Berwisata Ke Bukit Pamoyanan Subang

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga:  MK Gelar Sidang PHPU Pileg Untuk 9 Provinsi

Ridwan Kamil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn dan Aquarius: Jangan Takut Dengan Situasi Saat Ini

“Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka,” kata Ridwan Kamil. (Red)