Meski Dilarang, Warga Kota Bogor Tetap Berziarah Saat Libur Lebaran

JABARNEWS | BOGOR – Meski dilarang, warga Kota Bogor masih melakukan ziarah kubur di tempat pemakaman umum (TPU) setelah hari raya idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor melarang warganya untuk melakukan ziarah kubur selama (12-16/05/2021). Karena berpotensi kerumunan.

Di dua TPU tersebut hanya satu dua orang saja yang melakukan ziarah kubur,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah dilansir dari antaranews pada Sabtu (15/05/2021).

Agustian mengatakan bahwa pihaknya telah menempatkan anggota untuk menjaga di TPU di Kota Bogor, terutama TPU Blender, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal dan TPU Dreded di Jalan Pahlawan Kecamatan Bogor Selatan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo

Namun, Agustian berdasarkan informasi dari anggotanya masih ada warga Kota Bogor yang masih saja berziarah ke kam yang ada di beberapa TPU.

Dia menjelaskan warga yang datang secara rombongan tidak diizinkan melakukan ziarah karena bisa menimbulkan kerumunan.

“Warga yang datang satu dua orang pun, hanya diizinkan berdoa sebentar saja,” katanya.

Agustian mengakui pada hari pertama Lebaran, Kamis (13/5) dan hari kedua Jumat ini memang ada warga yang berziarah, tetapi jumlahnya sedikit sehingga tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Aries, Taurus dan Gemini: Kalian Merupakan Pribadi Yang Unik

Saat menjaga TPU selama libur Lebaran, Satpol PP bertindak sesuai arahan Wali Kota Bogor, yakni mengedepankan persuasif dan tidak ada sanksi.

“Kami menghimbau kepada warga untuk sementara tidak berziarah ke makam. Ini guna menghindari penularan COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Dalam surat edaran tersebut, antara lain mengatur larangan sementara untuk ziarah kubur pada libur Lebaran 2021.

Baca Juga:  7 Cara Meningkatkan Penjualan Melalui WhatsApp

Wali Kota Bogor Bima Arya membuat surat edaran itu berdasarkan kesepakatan kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur) pada rapat koordinasi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5).

Kesepakatan kepala daerah di Jabodetabekjur menyepakati larangan sementara ziarah ke TPU, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.

“Jangan sampai karena kegiatan masyarakat pada Bulan Ramadhan dan libur Lebaran, terjadi lonjakan kasus positif COVID-19. Kebijakan ini, pelaksanaannya memang sulit, tapi ini adalah ikhtiar maksimal untuk mencegah kerumunan,” katanya. (Red)