BBPOM Temukan Takjil Mie Mengandung Boraks di Bandung Barat

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan pengawasan jajanan takjil di sekitar Kompleks Perumahan Permata Cimahi, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Pengawasan BBPOM Bandung itu dilakukan bersama Dinas Kesehatan dan Satpol PP Bandung Barat itu dilakukan pada Senin (10/5/2021) sore. Hasil dari sampel sejumlah jajanan takjil ada satu jenis makanan mie yang mengandung boraks. 

“Boraks termasuk jenis bahan kimia yang berbahaya. Kita imbau kepada pedagang tersebut agar jangan menggunakan mie mengandung boraks itu lagi,” kata Kepala BBPOM Bandung Susan Gracia Arpan.

Baca Juga:  Simak! Begini Update Perkembangan Covid-19 di Purwakarta

Menurut dia, penggunaan mie mengandung boraks semata-mata karena ketidaktahuan dari pedagang di Bandung Barat tersebut. 

“Secara umum jajanan takjil di sini, aman dikonsumsi. Zat pewarna pada makanannya pun tidak menggunakan pewarna tekstil ataupun berbahaya lainnya, tapi khusus biat makanan,” ungkapnya.

Susan Gracia Arpan mengatakan, kegiatan pengawasan produk takjil berupa pengambilan contoh (sampling) produk dan uji setempat menggunakan test kit terhadap parameter uji bahan berbahaya, yaitu boraks, formalin, methanyi yellow, dan rhodamin 8.

Baca Juga:  Denda Masker di Jakarta Telah Capai Rp229 Juta, Ini Kata Satpol PP

Pada kegiatan tersebut, dilakukan juga program komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang takjil  untuk memberikan pernahaman tentang bahaya penggunaan bahan berbahaya pada makanan bagi kesehatan. 

Lebih lanjut, Susan Gracia Arpan menjelaskan, waktu kegiatan intensifikasi pengawasan pangan jelang Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan mulai 5 April sampai 21 Mei 2021.

Baca Juga:  Mendagri : Kondisi Wiranto Membaik dan Sudah Bisa Bersalaman

“Kegiatan intensifikasi dilakukan melalui pemeriksaan sarana ritel, distributor dan importir pangan, dengan fokus pemeriksaan pada peredaran produk rusak, produk kedaluwarsa, dan produk tanpa ijin edar,” jelasnya.

Selain pengawasan terhadap produk di sarana ritel, distributor dan importir pangan: dilakukan pula pengawasan terhadap produk jajanan buka puasa atau takjil.

“Sasarannya sentra penjualan takjil di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang,” ujarnya. (Red)