Warga Luar Bogor Wajib Catat! Pos Penyekatan Momen Libur Lebaran Ditambah

JABARNEWS | BOGOR – Bagi masyarakat luar Bogor seperti dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok agar dicatat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menambah pos penyekatan pada momen libur lebaran.

Hal tersebut merupakan, antisipasi lonjakan wisatawan dari luar Bogor yang akan berwisata di Bogor, pada momen libur lebaran tahun ini.

Meski sebelumnya Pemkab Bogor sudah mendirikan sembilan posko penyekatan arus mudik lebaran, jumlah tersebut masih belum cukup untuk mencegah potensi kedatangan wisatawan yang hendak berlibur di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Warga yang Sedang Isoman, Pemkab Karawang Siapkan 100 Ton Beras

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak lima posko penyekatan libur lebaran bakal didirikan pihaknya, di sejumlah titik menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, sebanyak lima posko penyekatan libur lebaran bakal didirikan pihaknya, di sejumlah titik menuju tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor.

“Selain posko penyekatan mudik lebaran, kami juga akan mendirikan posko penyekatan libur lebaran untuk mengantisipasi kedatangan wisatawan, ke Kabupaten Bogor,” ujarnya, dilansir dari Suara.com, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:  Berubah Lagi, Pemerintah Kembali Turunkan Batas Tertinggi Tarif Tes PCR Jadi Segini

Rencananya, lima posko penyekatan libur lebaran ini akan didirikan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Khususnya di ruas jalan menuju lokasi wisata di Kabupaten Bogor.

“Seperti pos penyekatan libur lebaran di kawasan Sirkuit Sentul dan di kawasan Belanova. Dua pos penyekatan libur lebaran ini bertujuan untuk mengurangi potensi kedatangan wisatawan yang berlibur ke Puncak Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Baca Juga:  Keindahan Dari Terasering Persawahan Di Desa Purwaraharja Tasikmalaya, Bikin Rindu Kampung Halaman

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan berdasarkan keputusan dan kesepakatan bersama kepala daerah Jabodetabekjur.

Lokasi wisata hanya diperbolehkan untuk masyarakat lokal, bukan untuk pendatang.

“Misalnya, Puncak Kabupaten Bogor hanya boleh dikunjungi oleh warga Kabupaten Bogor saja. Di luar warga Kabupaten Bogor tidak boleh berkunjung,” jelasnya. (Red)