Larang Takbiran Keliling, Pemkab Karawang Keluarkan Surat ini

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintahan Kabupaten Karawang larang warganya untuk takbiran keliling agar tidak memicu terjadinya kerumunan massa pada satu tempat.

“Tidak melaksanakan takbiran keliling, yang dapat memicu kerumunan dan sebagai ikhtiar memutus mata rantai penyebaran covid-19,” Kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang tertulis dalam sebuah postingan @Info_Karawang.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Sejumlah Mitra Kerja

Ia mengatakan, kumandang takbir diperbolehkan asalkan tidak berkeliling melainkan di masjid saja tanpa pawai.

“Kumandang takbir diperbolehkan di Masjid saja tanpa pawai” ujar Cellica

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada selasa (11/05/2021) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 451/2750/Kersa tentang Larangan Takbir Keliling.

Baca Juga:  Aura Kasih Shooting Video Dewasa?

Menghimbau bahwa Warga Karawang agar tidak melakukan takbir keliling untuk menghindari terjadinya kerumunan yang mengakibatkan atau menimbulkan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Karawang.

Melainkan melaksanakan malam takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid, Mushola atau rumah masing-masing dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Peredaran Tembakau Sintetis di Ungkap Polres Bogor, 23 Kg Biang Disita Petugas

Surat tersebut keluar atas lanjutan dari SE Menteri Agama No. 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. (Red)