Penggunaan Vaksin AstraZeneca Dihentikan, Ini Penjelasan Kemenkes

JABARNEWS I BANDUNG – Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Batch atau kumpulan produksi CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis vaksin AstraZeneca itu dihentikan untuk keperluan pengujian toksisitas dan sterilitas yang kini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dilansir akun resmi Kemenkes, Minggu (16/5/2021).

“Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” sambung Siti Nadia Tarmizi.

Dalam keterangan itu, disebutkan bahwa tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya. Hanya Batch CTMAV547 yang dihentikan sementara.

Penghentian sementara vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 itu kemungkinan dilakukan selama 1-2 pekan, sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM.

Baca Juga:  Video: Menegangkan! Aksi Warga Kejar Pelaku Tabrak Lari Di Ciwastra Bandung

Batch CTMAV547 saat ini berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.

Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 itu sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. 

“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi COVID-19 membawa manfaat lebih besar,” kata Siti Nadia Tarmizi.

Hingga saat ini, berdasarkan data Komnas KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.

Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk menegakkan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.

Baca Juga:  Venue Balap Sepeda Asian Games 2018 Di Subang Terbakar

Keterangan tertulis itu juga memastikan bahwa Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu.

Sebelumnya beredar keterangan tertulis berkop surat BPOM nomor R-PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.

Terdapat tiga pesan dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan serta Plt Dirjen Kefarmasian dan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Pertama, Badan POM melalui UPT Badan POM dalam proses investigasi handling vaksin terkait adanya dua laporan KIPI serius fatal yang diduga berkaitan dengan Vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) bets CTMAV547.

Baca Juga:  Bey Machmudin Klaim Industri Sumbang Penurunan Angka Pengangguran di Jabar

Kedua, sesuai dengan rekomendasi dari Komnas PP KIPI, saat ini Pusat Pengembangan Pengujian obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM sedang melakukan pengujian toksisitas abnormal dan sterilitas terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) bets tersebut.

Ketiga, selama proses investigasi dan pengujian sebagaimana butir 1 dan 2 belum selesai, sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu dilakukan penghentian sementara distribusi dan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca (COVAX) dengan bets CTMAV547 di seluruh Indonesia serta dilakukan pemantauan ketat agar bets tersebut tidak digunakan.

Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta No. 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca dan surat Ketua Komnas PP KIPI No. 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI COVID-19. (Red)