Mobil Berplat Dinas Polri Diberhentikan Di Majalengka, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | MAJALENGKA – Kedapatan menggunakan plat nomor dinas polri palsu, sebuah mobil di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (16/5/2021) diberhentikan petugas.

“Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Paur Subbag Humas Aipda Riyana.

Baca Juga:  Partai Gerindra Serdang Bedagai Siapkan 45 Bacaleg pada Pemilu 2024

Ia menjelaskan saat itu petugas tengah melakukan penyekatan terhadap kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka. Namun tiba-tiba, melintas mobil yang menggunakan plat dinas kepolisian.

Riyana menambahkan bahwa pihaknya tahu bahwa plat dinas polri yang digunakan merupakan berasal dari luar Majalengka, jadi pihak petugas memberhentikan siapapun dia ternyata masyarakat biasa yang memakai plat palsu.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-76 di Purwakarta, Kapolsek Jatiluhur Blusukan ke Perkampungan

Menurut hasil pemeriksaan Riyana mengatakan, mobil itu dikemudikan oleh EK (39) warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Sementara plat nomor asli mobil tersebut ialah B 1335 SSP.

Baca Juga:  Sadis! Begini Cara Siswa SMK di Cianjur Bunuh Pacarnya yang sedang Hamil

Sementara itu, hingga saat ini kata Riana, pengemudi dan mobil berplat dinas polri tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Polsek Cikijing.

Untuk alasanya sendiri, Riyana mengatakan masih dalam proses pemeriksaan dengan cara pengemudi dan mobil dibawa ke Polsek Cikijing. (Red)