Hati-Hati Jeratan Pinjol, Begini Cara Cek Izinnya dari OJK

JABARNEWS I BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap surat izin usaha palsu yang banyak beredar di masyarakat.

Surat izin usaha palsu yang mengatasnamakan OJK itu biasanya dipakai untuk menggaet para investor atau konsumen. Tidak kecuali dengan pinjaman online (pinjol).

Supaya tidak tertipu, OJK mengimbau masyarakat untuk bisa mengetahui perbedaan surat asli dari OJK dan surat bodong yang mencatut nama OJK.

Dikutip dari akun resmi OJK di Instagram, Senin (18/5/2021), berikut ini adalah ciri-ciri surat bodong yang mencatut nama OJK.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Libra Hari Ini

Ciri-ciri surat bodong yang mencatut nama OJK yakni, berisi informasi diberikannya izin usaha suatu perusahaan yang sebenarnya perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.

Selain itu, ciri-ciri surat palsu yang mengatasnamakan OJK biasanya lengkap disertai QR Code palsu yang tidak dapat dipindai. Atau ketika dipindai justru merujuk kepada surat yang berbeda.

Baca Juga:  Korban Tembok Roboh Dapat Beasiswa Dari Presiden

Adapun ciri-ciri surat asli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya ialah terdapat logo OJK. Selain itu, ciri surat asli dari OJK yang wajib diketahui masyarakat adalah terdapat nomor surat lengkap dengan tahun.

Lalu ciri lainnya adalah, surat asli OJK harus bertanda tangan digital dengan nama pejabat OJK. Disamping itu, surat asli OJK biasanya lengkap disertai QR Code yang dapat dipindai.

Baca Juga:  Audiensi Dengan Salim Group, Sekda Jabar Bahas Investasi Kelapa

QR Code itu dapat dipindai dan terhubung dengan salinan surat aslinya dari situs sipena.ojk.go.id. Jika saat dipindai tidak bisa, surat tersebut dapat dipastikan surat palsu atau bodong.

Guna menghindari jeratan pinjol, masyarakat pun bisa menghubungi langsung OJK melalui (021)157 atau @kontak157 untuk mengecek keaslian dan keabsahan surat.

Selain itu, bisa juga mengecek keaslian surat melalui alamat email @[email protected], melalui kontak WhatsApp di nomor 081-157-157-157. (Red)