JABARNEWS | SUBANG – Terdakwa kasus CPNS honorer K2 2012-2016 Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS) pada 5 Mei lalu, sidang berlanjut pada tanggal Senin 17 Mei, dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa.
Terdakwa HTS dalam pledoi mengakui perbuatannya dan siap menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), dan dikabulkan oleh KPK.
Melalui JPU, Budi Nugraha, dibacakan surat keputusan Pimpinan KPK RI yang menetapkan terdakwa HTS menjadi saksi pelaku yang bekerjasama.
“Keputusan pimpinan komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia tentang penetapan Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi pada terdakwa Heri Tantan Sumaryana,” kata Jaksa Budi.
Dengan ditetapkannya terdakwa menjadi saksi pelaku. Maka terdakwa diwajibkan membantu KPK dalam membongkar dan menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana korupsi penerimaan CPNS Honorer K2 di lingkungan Pemkab Subang, tahun 2012 sampai 2016.
“Baik yang dilakukannya maupun yang dilakukan oleh pelaku lainnya di tingkat penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di sidang pengadilan,” ucapnya.
Budi menyampaikan bahwa sikap terdakwa selama persidangan juga sangat kooperatif. Ditambah, lanjut dia, terdakwa bukanlah pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti sangat signifikan, sehingga penuntut umum dapat mengungkap pelaku utama, dan peran pelaku lainnya. (Red)