Kemenaker Terima Ribuan Pengaduan THR Jelang Penutupan Posko

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima ribuan laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang penutupan Posko THR 2021 pada Kamis (20/05/2021).

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan Menurut data hingga 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemenaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.

“Ada 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk distensi Disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya,” Kata Ida Fauziyah dilansir dari antara pada Rabu (19/05/2021).

Baca Juga:  Luhut: Pelaku Industri Harus Taat Aturan Kelola Limbah

Ida menjelaskan bahwa Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut. Tahap berikutnya adalah pemberian nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.

“Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal,” kata Ida.

Baca Juga:  Eleva Hadir di Bandung, Tawarkan Busana Muslim Premium: Tampil Syar'i, Tidak Norak!

Menurut data Kemnaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena COVID-19.

Baca Juga:  Syaiful Huda Tanggapi Siswi Non-Muslim Wajib Pake Jilbab, Dinilai Ancam Kebhinekaan

Ida memastikan pihaknya akan melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian aduan tersebut. Tim pengawas ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebagai langkah berikutnya dan perumusan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan. (Red)