Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Pembunuhan, Dua Masuk DPO

JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Polres Tanjung Balai menangkap dua orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan seorang warga Tanjung Balai meninggal dunia dan dua orang menderita luka-luka.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha mengatakan, penganiayaan terjadi di depan Vihara Tio Hai Bio Jalan Asahan, Kelurahan Perwira Kecamatan, Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Kamis (13/5/2021).

“Kedua pelaku berhasil ditangkap berinisial AR (31) dan AF (33), sedangkan ND dan APL masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:  Tak Nyaman dengan Bau Badan Sendiri, Ini Penyebab dan Solusinya

Ia menjelaskan, awal mula terjadi adu mulut saat sekelompok pemuda dengan mengendarai becak bermotor kelakukan pawai takbiran dengan menghidupkan musik dengan suara cukup keras.

“Awal mula adu mulut antara warga dan sekelompok pemuda akan melaksanakan malam takbiran dengan menghidupkan musik cukup keras,” ucap Putu.

Baca Juga:  Warga Terkejut, Gempa Guncang Simalungun dan Mandailing Natal

Kata dia, salah satu korban Hendra menganiaya pengendara becak bermotor, Rahmad Hidayat. Tidak terima dianiaya, Rahmad mengadu pada abangnya AR. Kemudian AR mengajak AF, ND dan APL.

“Pelaku berhasil menemukan Hendra, kemudian memukulnya, bahkan tersangka AF menusuk pinggang Hendra dengan sebilah pisau,” terangnya.

Kata dia, tidak berselang lama, para pelaku kemudian bertemu dengan Dandi Irawan dan Hendri sehingga terjadi perkelahian di depan Vihara. AR menusuk perut Dandi dengan sebilah sangkur. Hendri bersma Dandi tidak luput dari penikaman. Luka tusuk cukup serius membuat Dandi meninggal dunia.

Baca Juga:  Emil Masih Merasa Horor Dengan Kantor Barunya

“Para tersangka diancam dengan Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” Ujarnya. (Ptr)