Soal Hibah Dan Bansos Pemprov Jabar, JMI Desak Ridwan Kamil Soal Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Jejaring Masyarakat Institut (JMI), mendesak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk tidak membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pencairan anggaran hibah untuk tahun 2021. Karena disinyalir sarat dengan persoalan.

“Untuk menutupi defisit anggaran yang dihadapi Pemprov Jabar dan menghindari terjadinya praktek korupsi dalam proses penganggaran hibah dan bantuan sosial tahun 2021,” ujar Ketua Presidium Jejaring Masyarakat Institut (JMI), Cecep Zafar Sofyan di bandung Pada Kamis (18/05/21).

“Sebaiknya Gubernur Jawa Barat tidak mengeluarkan Pergub terkait pencairan anggaran hibah untuk tahun 2021,” tambah Cecep.

Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan penganggaran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2021 disinyalir sarat dengan persoalan, mengingat postur anggaran tahun 2021 masih belum sehat akibat pandemi covid 19 yang mengganggu perekonomian Jawa Barat dan berdampak terhadap pendapatan belanja daerah yang mengalami defisit hampir 3 Triliun.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Leo Hari Ini

Cecep mengatakan, kita tahu bahwa kondisi pandemic Covid 19 masih berlangsung dan Provinsi Jawa Barat mengalami tekanan perekonomian yang cukup keras sehingga menurut hemat kami, lebih baik Gubernur fokus kepada recovery perekonomian dengan memaksimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan yang produktif.

“Gubernur perlu memperhatikan hal tersebut dalam hal ini menunda dan menghentikan sama sekali proses pencairan dana hibah tahun anggaran 2021, mengingat target pendapatan Pemprov Jabar di tahun anggaran 2021 meleset jauh defisit hampir 3 triliun rupiah,” ujar cecep

Baca Juga:  Tanaman Hias Kokedama Cocok Untuk Dekorasi Rumah, Begini Cara Membuatnya

Kemudian, ia menambahkan kita juga memantau bahwa proses penganggaran hibah tahun 2021 sarat praktik manipulasi dan ketidakpatutan sehingga telah menimbulkan polemik.

Sebelumnya, JMI telah melakukan kajian Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2019, terkait pelaksanaan Hibah dan Bantuan sosial tahun 2021, dari proses awal ajuan proposal sampai munculnya daftar penerima Hibah Bansos tahun 2021.

“kami berkesimpulan adanya persoalan serius terkait pelanggaran yang mengindikasikan adanya praktik manipulasi dan ketidakpatutan (KKN) di dalam pembahasan Hibah dan Bansos tahun 2021,”ungkap Cecep dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga:  Brotherhood For Children Care

Pihaknya mendesak perlunya adanya evaluasi terhadap seluruh penerima manfaat dana hibah dan bantuan sosial di Jawa Barat yang sudah kadung disampaikan ke publik, karena dari daftar penerima hibah tersebut disinyalir telah melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2019, tentang tujuan penerima hibah dan bansos di Jawa Barat.

Dalam rangka antisipasi sebagai bentuk pencegahan, Cecep mengatakan untuk segera berkoordinasi dengan KPK terkait dana hibah APBD Jabar tahun 2021 sehingga sedini mungkin KPK bisa menyelamatkan uang negara dari praktek-praktek KKN. (Red)